
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar terus memperkuat upaya pengendalian konsumsi rokok melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah yang dinilai efektif adalah pembentukan Duta Rokok di sekolah-sekolah yang berhasil berkontribusi menurunkan angka perokok remaja di Kota Makassar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menjelaskan program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan yang memberikan akses bagi tenaga kesehatan untuk melakukan edukasi dan pemeriksaan kepada para pelajar.
“Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan membuat kami bisa masuk ke sekolah-sekolah untuk melakukan pemeriksaan. Alhamdulillah, terjadi penurunan angka perokok remaja,” ujarnya saat di temui di Kampanye Hari Tanpa Asap Rokok, CFD Sudirman, Minggu (7/6).
Ia menjelaskan, Duta Rokok merupakan pelajar yang sebelumnya pernah merokok namun telah berhasil berhenti. Mereka kemudian dibina untuk menjadi edukator sebaya yang mengajak teman-temannya menjauhi rokok.
Menurutnya, pendekatan dari sesama pelajar lebih mudah diterima dibandingkan edukasi yang hanya disampaikan oleh tenaga kesehatan.
Selain itu, Dinkes Makassar juga memanfaatkan alat CO Analyzer untuk mengukur kadar karbon monoksida pada paru-paru pelajar. Pemeriksaan tersebut menjadi sarana edukasi agar siswa dapat melihat langsung dampak merokok terhadap kesehatan.
Tidak hanya menyasar perokok aktif, Dinkes Makassar juga memberikan perhatian besar terhadap kelompok perokok pasif. Berdasarkan data yang dimiliki, paparan terhadap perokok pasif justru lebih tinggi dibandingkan perokok aktif.
“Berhenti merokok bukan hal yang mudah. Karena itu kami terus melakukan edukasi, termasuk kepada para orang tua agar memahami bahwa kebiasaan merokok tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga membahayakan anggota keluarga dan lingkungan sekitar,” katanya.
Dalam upaya penegakan aturan, Dinkes Makassar juga berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) yang dikoordinasikan bersama lintas organisasi perangkat daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satgas KTR secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi-lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok demi melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok yang rentan terpapar asap rokok.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Makassar untuk mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok. Mari menjaga lingkungan dan melindungi orang-orang di sekitar kita dari bahaya paparan asap rokok, karena perokok pasif memiliki risiko yang sangat besar terhadap dampak kesehatan,” tutupnya. (*)





