
Selama penyampaian materi, turut dijelaskan tata cara pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax DJP. Proses pelaporan diawali dengan masuk (login) menggunakan akun Coretax DJP yang telah memiliki hak akses. Apabila pengguna telah ditetapkan sebagai wakil Wajib Pajak, pelaporan dapat dilanjutkan dengan menggunakan fitur impersonate untuk bertindak atas nama sekolah yang bersangkutan.
Adapun untuk tata cara pembayaran, dapat diakses melalui menu “Pembayaran” terlebih dahulu dan masuk ke menu “Layanan Pembuatan Kode Billing secara Mandiri”. Pada halaman tersebut, 1 pastikan bahwa identitas yang ditampilkan sudah sesuai dengan sekolah masing-masing dan klik “Lanjut”.
Bendaharawan dapat memilih KAP – KJS dengan nomor 411618 – 100 yaitu Setoran untuk Deposit Pajak dilanjutkan mengisi Periode dan Tahun Pajak. Pada halaman berikutnya, diisi dengan jumlah pembayaran dan keterangan sesuai dengan pajak yang dibayarkan.
Dengan melakukan pembayaran deposit ini, maka transaksi yang masuk ke akun Coretax DJP sekolah akan otomatis dibayarkan dengan menggunakan deposit pajak,” Ujar Afni.
Melalui pemaparan dan sesi diskusi ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami prosedur kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak bendahara. KP2KP Sidrap dan KPP Pratama Parepare turut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia guna memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(*)





