
SOLUSIMEDIA.ID,SIDRAP-Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memberikan penyuluhan tentanng kewajiban pemotongan dan pemungutan oleh Instansi Pemerintah pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Bendahara Kabupaten Sidenreng RappangĀ di SMPN 3 Pangsid,22 Juni 2026
Penyuluh KPP Pratama Parepare, Nur Afni, menjelaskan pbahwa pelaporan pajak terkait dengan pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS mengacu pada ketentuan perlakuan PPh Pasal 22.
Selain itu, dijelaskan bahwa pada prinsipnya sekolah swasta tidak memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kewajiban pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 umumnya dilakukan oleh bendahara pemerintah, termasuk pada satuan pendidikan negeri yang memenuhi ketentuan sebagai pemungut.
Nur Afni turut menjelaskan perhitungan pajak pada sistem ARKAS yang digunakan bendaharawan saat ini membutuhkan penyesuaian dengan ketentuan perpajakan terbaru.
Sehingga, para bendaharawan perlu memastikan kembali saat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pada aplikasi Coretax DJP.





