
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Di sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Friderica menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri jasa keuangan yang harus dijaga melalui transparansi, integritas, serta penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antar-lembaga dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, di tengah pesatnya transformasi digital, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antar-lembaga. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.





