
Ia menilai Nota Kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadapi kompleksitas ekonomi digital sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi OJK maupun KPPU.
Penandatanganan MoU turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.(*)





