
Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan kualitas kredit, perlindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan layanan tersebut tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah inquiry mencapai 35,3 juta, menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
Melalui optimalisasi ini, OJK menargetkan empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, mengurangi potensi pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.





