
Mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, optimalisasi SLIK menghadirkan sejumlah pembaruan, di antaranya percepatan pembaruan data kredit atau pembiayaan oleh PUJK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menerapkan batas minimal (threshold) informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Menurut Friderica, ketersediaan data debitur yang lebih mutakhir, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat proses penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
“Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya faktor penentu dalam persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.





