
Melalui kebijakan ini, OJK menetapkan sejumlah ketentuan baru. Pertama, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa terikat batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Sementara itu, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sesuai ketentuan baru tersebut, Dana Pensiun diwajibkan memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
OJK menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum sekaligus menjawab dinamika industri Dana Pensiun.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. (*)





