NasionalNews

OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun Tindak Lanjuti Putusan MK

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun, sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.

OJK menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, termasuk janda/duda maupun anak sebagai pihak yang berhak menerima manfaat.

Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

BACA JUGA  OJK Pastikan Pasar Modal Indonesia Tetap Stabil Usai Rebalancing Indeks MSCI

Penerbitan keputusan tersebut menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan OJK dalam memastikan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi berjalan dengan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta mendukung stabilitas industri dana pensiun.

Melalui kebijakan ini, OJK menetapkan sejumlah ketentuan baru. Pertama, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa terikat batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.

BACA JUGA  ULD Disdik Makassar Sambut Kunjungan KND RI untuk Tinjau Sekolah Inklusif

Sementara itu, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sesuai ketentuan baru tersebut, Dana Pensiun diwajibkan memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun.

OJK menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum sekaligus menjawab dinamika industri Dana Pensiun.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button