
Dijelaskan, setelah dokter menyatakan pasien boleh pulang, rumah sakit tidak lagi dapat mengklaim biaya perawatan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Jika pasien masih tertahan karena persoalan administrasi, maka seluruh biaya operasional, termasuk konsumsi pasien, menjadi beban rumah sakit.
Selain itu, tempat tidur yang seharusnya dapat digunakan pasien lain tetap terisi.
“Melalui GELIAT proses pemulangan menjadi lebih cepat sehingga tempat tidur bisa segera dimanfaatkan pasien lain yang membutuhkan pelayanan,” ujarnya.
Selain penguatan sistem pelayanan, RSUD Daya juga terus meningkatkan fasilitas kesehatan. Rumah sakit tipe B tersebut, kini memiliki kapasitas 270 tempat tidur, didukung layanan radiologi seperti USG, X-Ray, CT Scan, serta laboratorium sangat penting untuk deteksi dini dan diagnosis yang akurat.
Di wilayah Makassar, fasilitas ini umumnya dilengkapi dengan teknologi modern dan dikelola oleh dokter spesialis radiologi dan tenaga medis profesional.
“Dengan berbagai inovasi dan penguatan fasilitas ini, kami RSUD Daya Makassar berkomitmen menghadirkan pelayanan kesehatan yang cepat, inklusif, berkualitas bagi masyarakat,” harapnya.





