
Dia juga menyebut salah satu keunggulan RSUD Daya adalah tetap menerima pasien tanpa identitas maupun pasien terlantar berkat dukungan Pemerintah Kota Makassar melalui skema Jamkesda.
Any menegaskan RSUD Daya tetap memberikan pelayanan medis kepada pasien terlantar meskipun berasal dari luar Kota Makassar.
“Namun demikian, untuk pembiayaan melalui program Jamkesda, syaratnya tetap berlaku bagi warga Kota Makassar yang tidak mampu, dibuktikan dengan dokumen kependudukan serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” terangnya.
Sementara itu, RSUD Daya juga sedang menyiapkan ruang transit khusus di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai tempat penanganan sementara pasien gangguan jiwa sebelum dirujuk.
Menurut dr. Any, implementasi GELIAT mulai diterapkan pada bulan ini.Saat ini koordinasi antarinstansi masih dilakukan melalui grup WhatsApp, namun rumah sakit tengah mengembangkan aplikasi berbasis web agar seluruh pemangku kepentingan dapat mengakses sistem secara terpadu.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan pelayanan publik yang diterima RSUD Daya dari Ombudsman Republik Indonesia.





