
“Karena itu, warga diberikan pemahaman agar mulai memilah sampah sejak dari rumah sebelum diangkut ke tempat pengolahan,” sambung ibu Camat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diedukasi untuk memisahkan sampah ke dalam tiga kategori utama.
Pertama, sampah organik berupa sisa makanan dan dedaunan yang dapat diolah menjadi kompos.
Kedua, sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan botol yang memiliki nilai ekonomi melalui proses daur ulang atau disetorkan ke bank sampah.
Ketiga, sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Selain itu, warga juga diberikan edukasi mengenai dampak buruk penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan, khususnya ancaman mikroplastik bagi ekosistem laut dan biota pesisir.
Masyarakat juga diperkenalkan cara sederhana mengolah sampah organik menjadi pupuk yang ramah lingkungan.
Edukasi tersebut menjadi semakin relevan seiring kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill yang lebih aman dan ramah lingkungan.





