
Dalam implementasinya, Kesatuan Pengelolaan Hutan memiliki peran strategis sebagai lembaga di tingkat tapak yang menyediakan informasi sekaligus mendampingi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Melalui pendekatan partisipatif, KPH mendorong pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan potensi kehutanan lokal dan memperkuat kapasitas kelompok penerima persetujuan perhutanan sosial.
“Kebijakan perhutanan sosial tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem hutan sebagai pilar lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan,” kata Prof. Syamsu Rijal.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa secara umum kondisi penutupan lahan hutan di areal persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar masih relatif terjaga. Meski demikian, tim menemukan adanya pembukaan lahan pada beberapa titik di dalam kawasan persetujuan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Selayar, Khairul, menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial. Selain itu, terdapat program Pemerintah Daerah berupa penanaman lima juta pohon kelapa yang berpotensi masuk ke dalam areal persetujuan perhutanan sosial.





