
“Meskipun terdapat berbagai tantangan, persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan langkah awal yang sangat positif dalam mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat,” kata Khairul.
Berbagai persetujuan yang telah diberikan diharapkan menjadi pemantik bagi masyarakat lain yang tinggal di sekitar maupun di dalam kawasan hutan untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Karena itu, KPH terus melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari monitoring, tim melakukan observasi lapangan di areal persetujuan perhutanan sosial Kelompok Tani Hutan Taipa Joko. Hasil pengamatan menunjukkan kawasan tersebut memiliki beragam potensi hasil hutan yang telah dimanfaatkan masyarakat, antara lain melinjo, aren, madu hutan, serta jasa lingkungan berupa pemanfaatan sumber air.
Berdasarkan identifikasi penutupan lahan, hasil diskusi bersama para pemangku kepentingan, dan observasi lapangan, tim menyimpulkan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap areal persetujuan perhutanan sosial perlu dilakukan secara berkala.
Implementasi perhutanan sosial turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), terutama SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera). Dalam jangka panjang, upaya tersebut mendukung pencapaian SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim) dan SDG 15 (Ekosistem Daratan).(*/fhut)





