
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu menjelaskan, meski mekanisme tersebut telah diterapkan, masih diperlukan pembahasan teknis agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi program BPJS Ketenagakerjaan pada proyek jasa konstruksi.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memiliki banyak proyek konstruksi yang dibiayai APBD, mulai dari pembangunan stadion, kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, hingga pembangunan puskesmas dan sarana pendidikan. Karena itu, seluruh proyek wajib memastikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
“Kegiatan konstruksi yang dibiayai APBD jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota ini berjalan dengan baik dan menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan proyek,” katanya.
Andi Zulkifly juga meminta agar ketentuan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan secara tegas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK) pada dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
Ia menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan, seperti perusahaan yang hanya mendaftarkan tenaga administrasi, tetapi mengabaikan pekerja konstruksi yang memiliki risiko kerja lebih tinggi.





