
“Ketentuan ini harus dimuat secara jelas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK). Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mendaftarkan tenaga administrasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja konstruksi yang berada di lapangan justru tidak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Sekda juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah yang memiliki proyek konstruksi agar mempelajari dan melaksanakan Surat Edaran Wali Kota tersebut secara konsisten.
“Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi. Ini merupakan harapan sekaligus arahan langsung dari Bapak Wali Kota,” ujarnya.
Tak hanya itu, eks Camat Ujung Pandang ini menjelaskan dalam pelaksanaan program jasa konstruksi perlu ditegaskan jenis perlindungan yang diterima pekerja agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Selain itu, pihaknya mengingatkan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus menghilangkan hak perlindungan pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja sebelum iuran dibayarkan.





