MakassarNews

Tindak Lanjut SE Walikota, Sekda Zulkifly Dorong Pekerja Konstruksi Proyek Pemkot Makassar Terkover BPJamsostek

“Ketentuan ini harus dimuat secara jelas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK). Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mendaftarkan tenaga administrasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja konstruksi yang berada di lapangan justru tidak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Sekda juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah yang memiliki proyek konstruksi agar mempelajari dan melaksanakan Surat Edaran Wali Kota tersebut secara konsisten.

“Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi. Ini merupakan harapan sekaligus arahan langsung dari Bapak Wali Kota,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar-Kemenhub Rakor Bahas Percepatan Revitalisasi Terminal Daya

Tak hanya itu, eks Camat Ujung Pandang ini menjelaskan dalam pelaksanaan program jasa konstruksi perlu ditegaskan jenis perlindungan yang diterima pekerja agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Selain itu, pihaknya mengingatkan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus menghilangkan hak perlindungan pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja sebelum iuran dibayarkan.

Lihat Semua

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Ajak Mahasiswa Bangun Kota, Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button