
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh proyek jasa konstruksi di lingkungan Pemkot Makassar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada setiap pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)





