
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai membatasi sampah masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa dengan hanya menerima sampah residu sejak 1 Agustus 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan. Langkah ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik open dumping sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sumbernya.
Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang, S.Sos., M.I.Kom., Ph.D., menilai perubahan sistem pengelolaan sampah memang tidak bisa terus menunggu kondisi yang dianggap benar-benar siap.
“Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Kami sudah melakukan benchmark ke beberapa kota, dan memang tidak ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” ujar Marini, Kamis (30/7/2026).
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi. Sementara sampah organik dan anorganik yang masih dapat dimanfaatkan diharapkan dipilah dan dikelola sejak dari sumbernya.
Menurut Marini, kebijakan tersebut menjadi titik awal perubahan paradigma pengelolaan sampah di Kota Makassar. Selama ini, sistem pengelolaan masih berfokus pada pengangkutan dan pembuangan ke TPA. Ke depan, orientasi harus bergeser pada pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali sampah.
Ia mengakui masih ada anggapan bahwa sistem pengelolaan sampah belum sepenuhnya siap. Namun, menurutnya, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perubahan.
“Pemerintah memang memiliki tanggung jawab menyediakan sistem dan fasilitas. Tetapi masyarakat sebagai penghasil sampah juga memiliki tanggung jawab untuk mulai memilah sampah dari rumah,” katanya.
Marini menegaskan persoalan sampah tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
Ia mengimbau warga mulai membiasakan memilah sampah ke dalam tiga kategori sebelum diserahkan kepada petugas, yakni sampah organik, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi seperti plastik, kardus, kaleng, dan kaca, serta sampah residu.
“Minimal sekali kita pilah sampah itu sebelum diberikan kepada petugas. Itu sudah menjadi bentuk partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pencampuran sampah organik, anorganik, dan residu justru membuat material yang masih memiliki nilai ekonomi kehilangan kualitas dan sulit dimanfaatkan kembali. Botol plastik, kardus, kaca, maupun kaleng yang tercampur dengan popok, pembalut, atau sisa makanan menjadi sulit dijual ke bank sampah. Begitu pula sampah organik yang sebenarnya dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot akan kehilangan potensi manfaat jika bercampur dengan limbah residu.
Karena itu, Marini menekankan bahwa pemilahan sampah menjadi tiga kategori merupakan langkah paling sederhana sekaligus paling penting yang dapat dilakukan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat tidak perlu membeli tempat sampah dengan warna atau bentuk tertentu.
“Wadahnya tidak harus seragam atau sama bentuknya. Yang paling penting adalah fungsi pemisahannya, bukan warna tempat sampahnya,” jelasnya.
Selain membiasakan pemilahan sampah di rumah, Marini mengajak masyarakat memanfaatkan keberadaan bank sampah maupun Sentra Tukar Sampah yang telah tersedia di sejumlah wilayah Kota Makassar.
Menurutnya, sampah anorganik yang telah dipilah dapat ditukarkan menjadi uang maupun barang sehingga tidak hanya memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Ia berharap target pembentukan minimal satu bank sampah di setiap RW dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Marini mengapresiasi berbagai upaya sosialisasi yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Meski demikian, keterbatasan personel membuat edukasi belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Karena itu, ia mendorong keterlibatan seluruh elemen, mulai dari RT/RW, sekolah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, hingga organisasi perempuan seperti PKK dan Dharma Wanita Persatuan untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat.
Menurutnya, media sosial juga perlu dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana edukasi karena mampu menjangkau masyarakat lebih luas dibandingkan sosialisasi secara tatap muka.
Perusahaan swasta pun diharapkan mulai menerapkan sistem pemilahan sampah di lingkungan kerja sekaligus mendorong para karyawannya membiasakan pengelolaan sampah sejak dari rumah.
Marini berharap kebijakan pembatasan sampah di TPA Tamangapa tidak hanya dipahami sebagai aturan baru, melainkan menjadi awal perubahan budaya masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab.
Dengan pemilahan sejak dari sumber, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sampah anorganik masuk ke rantai daur ulang melalui bank sampah, sementara hanya sampah yang benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna yang dibawa ke TPA sebagai sampah residu.
“Perubahan ini memang membutuhkan proses dan kolaborasi semua pihak. Tidak ada yang benar-benar siap, yang ada adalah dijalankan dan dilakukan,” pungkas Marini. (*)





