MakassarNews

Warga Kelurahan Tamangapa Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Mandiri di Makassar

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kesadaran warga RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, dalam mengelola sampah secara mandiri patut diapresiasi. Jauh sebelum Pemerintah Kota Makassar mewajibkan pemilahan sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026, kawasan perumahan ini telah lebih dulu membudayakan pemilahan sampah di lingkungan mereka.

Komitmen yang dibangun melalui edukasi berkelanjutan dan kolaborasi berbagai elemen masyarakat menjadikan Cluster Berlian Permata sebagai salah satu contoh pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kota Makassar.

Ketua Bank Sampah Unit (BSU) Cluster Berlian Permata, Nirma Naim Subair, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut bahkan telah dipercaya menjadi lokasi pembelajaran bagi peserta pelatihan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

Menurutnya, budaya memilah sampah telah diterapkan sejak tahun lalu. Saat itu, kompleks perumahan mereka mulai dijadikan lokasi praktik bagi peserta pelatihan DLH. Namun, penerapannya belum seintensif sekarang karena belum adanya regulasi yang mewajibkan masyarakat memilah sampah dari rumah.

“Sejak tahun lalu sebenarnya sudah berjalan. Waktu itu kami menjadi lokasi belajar peserta pelatihan dari DLH. Hanya saja belum semasif sekarang karena belum ada aturan yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber,” ujar Nirma, Selasa (4/8/2026).

Seiring berjalannya program, berbagai fasilitas pendukung juga dibangun secara bertahap. Kini hampir setiap lorong di kawasan tersebut telah dilengkapi ember penampungan sampah organik, dropbox khusus botol plastik, hingga tempat penampungan daun kering yang dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan kompos.

BACA JUGA  DLH Makassar Terapkan Controlled Landfill, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus

Nirma menjelaskan, penyediaan sarana tersebut merupakan bagian dari visi Ketua RT sebelumnya yang sejalan dengan program Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong pengelolaan sampah dari sumber. Untuk mewujudkannya, pengurus lingkungan membangun sinergi dengan berbagai unsur masyarakat.

Gerakan ini melibatkan pengurus RT, Bank Sampah Unit, pengurus masjid, Kelompok Wanita Tani (KWT), kelompok perikanan, pemerintah kelurahan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Semua bergerak bersama. Tidak ada yang berjalan sendiri-sendiri. Kami terintegrasi dengan kelurahan dan OPD sehingga program lebih mudah dijalankan karena saling mendukung,” jelasnya.

Ia menuturkan, cikal bakal gerakan tersebut bermula saat kawasan mereka mendapatkan sosialisasi dari pegiat lingkungan Mashud Azikin dalam pembentukan bank sampah kompleks. Sejak saat itu, edukasi terus dilakukan secara berkesinambungan, mulai dari pelatihan pembuatan eco-enzyme secara door to door hingga lomba kebersihan antarblok.

Berbagai kegiatan tersebut perlahan membangun kesadaran masyarakat untuk mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah masing-masing.

Meski demikian, Nirma mengakui membentuk kebiasaan baru bukanlah pekerjaan yang mudah. Edukasi masih terus dilakukan karena belum seluruh warga konsisten memilah sampah setiap hari.

“Semangat warga kadang naik turun. Karena itu edukasi harus terus dilakukan supaya kebiasaan ini benar-benar menjadi budaya,” katanya.

Menurut Nirma, kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 memberikan dampak positif terhadap partisipasi masyarakat. Volume sampah organik yang berhasil dipilah dari rumah tangga meningkat cukup signifikan.

BACA JUGA  Bangun Sinergitas, Danny Pomanto Terima Kunjungan Ketua PN Makassar

Sebelum aturan tersebut diberlakukan, sampah organik yang terkumpul setiap hari hanya sekitar seperempat hingga setengah karung. Kini jumlahnya meningkat menjadi sekitar dua karung per hari.

Peningkatan tersebut menjadi indikator semakin banyak warga yang mulai memilah sampah dari rumah.

Namun di sisi lain, bertambahnya volume sampah organik juga menghadirkan tantangan baru. Kapasitas pengolahan yang dimiliki pengelola lingkungan masih terbatas sehingga belum seluruh sampah organik dapat diolah secara mandiri. Sebagian diolah di lingkungan perumahan, sementara sisanya dibantu oleh pihak lain.

Untuk sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, pengelola menyalurkannya melalui Bank Sampah Unit dan fasilitas dropbox plastik yang tersedia di beberapa titik. Sementara kardus umumnya dijual langsung oleh warga atau dikirim ke Bank Sampah Pusat (BSP) karena keterbatasan ruang penyimpanan di lingkungan perumahan.

Meski telah menunjukkan hasil yang positif, Nirma menegaskan sistem pengelolaan sampah di Cluster Berlian Permata masih terus disempurnakan. Pengolahan sampah organik, menurutnya, membutuhkan penanganan yang tepat agar tidak menimbulkan bau maupun mengganggu kenyamanan warga.

“Kami belum berani mengatakan sistem ini sudah sempurna. Masih banyak yang harus dibenahi. Yang terpenting bagi kami adalah program ini terus berjalan, warga terus belajar, dan edukasi tidak pernah berhenti,” tutupnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button