MakassarNews

Pemkot Makassar Pastikan Proyek PSEL Berlanjut, Lokasi Masih Dibahas Sesuai Regulasi

Namun, pemerintah masih membahas lokasi definitif pembangunan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Selain lokasi, Pemkot Makassar juga melakukan penyesuaian mekanisme pembangunan menyusul perubahan regulasi dari skema berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 ke skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.

“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelasnya.

Munafri mengatakan proses transisi tersebut dilakukan secara hati-hati dengan meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  PT Vale Dukung Patonro Elite Run 2026, Angkat Budaya Bugis-Makassar Lewat Olahraga

“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah berposisi sebagai regulator yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi untuk menyelesaikan persoalan sampah dalam jangka panjang.

Menurut Munafri, PSEL merupakan salah satu solusi modern untuk mengolah limbah perkotaan menjadi energi listrik sekaligus mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan mendorong penghentian praktik open dumping.

BACA JUGA  Kebijakan Retribusi Sampah Gratis di Makassar, Wali Kota Munafri Arifuddin Fokus pada Warga Miskin Ekstrem

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button