
SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menilai kinerja sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan pada posisi Juni 2026 tetap stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
Stabilitas tersebut tercermin dari kinerja sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang tetap terjaga. Fungsi intermediasi perbankan berjalan dengan baik, penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran kredit tetap tumbuh positif, partisipasi masyarakat di pasar modal terus meningkat, serta berbagai sektor IKNB menunjukkan perkembangan yang mendukung perluasan akses keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Perkembangan Sektor Perbankan
Pada posisi Juni 2026, total aset perbankan di Sulawesi Selatan tumbuh sebesar 5,99 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp214,32 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,71 persen (yoy) menjadi Rp149,77 triliun.
Struktur DPK di Sulawesi Selatan masih didominasi oleh tabungan dengan pangsa 61,45 persen, diikuti deposito sebesar 22,68 persen dan giro sebesar 15,87 persen. Pertumbuhan penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat menunjukkan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di tengah dinamika perekonomian yang berkembang.
Dari sisi penyaluran dana, kredit perbankan tumbuh 5,27 persen (yoy) menjadi Rp176,30 triliun. Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit produktif memiliki pangsa 52,28 persen dan tumbuh positif sebesar 2,36 persen (yoy). Sementara itu, kredit konsumtif memiliki pangsa 47,72 persen dan tumbuh sebesar 8,66 persen (yoy).
Berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit produktif terbesar berada pada sektor perdagangan besar dan eceran, dengan pangsa 21,53 persen dari total penyaluran kredit. Kondisi ini menunjukkan peran perbankan yang tetap kuat dalam mendukung aktivitas usaha dan perekonomian daerah.
Fungsi intermediasi perbankan juga tetap berjalan dengan baik, tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 117,71 persen. Di sisi kualitas kredit, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) masih terjaga pada level 3,70 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perbankan di Sulawesi Selatan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dan menyalurkan pembiayaan untuk mendukung aktivitas ekonomi, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta pengelolaan risiko yang memadai.
OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
OJK juga terus mendorong industri jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat sehingga sektor jasa keuangan dapat memberikan kontribusi yang semakin optimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.(*)





