
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga akan memperkuat penegakan aturan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Satpol PP diminta mengoptimalkan peran PPNS dalam mendukung penindakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, penegakan aturan tersebut akan tetap dibarengi edukasi. Camat dan lurah diminta aktif menyosialisasikan kewajiban retribusi, penggunaan Lontara Plus, serta larangan membuang sampah sembarangan.
Kantor kecamatan dan kelurahan juga didorong menjadi titik pendampingan penggunaan aplikasi, sehingga warga yang datang mendapatkan layanan administrasi dapat sekaligus diarahkan untuk mengenal dan menggunakan Lontara Plus.
Zulkifly berharap penguatan pengawasan kebersihan dan digitalisasi retribusi dapat berjalan beriringan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan retribusi sampah di Kota Makassar. (*)





