
“Ini bukan hanya kebijakan pemerintah kota atau kebijakan Wali Kota. Ini merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan oleh kota-kota besar di Indonesia. Karena itu, kita semua harus bergerak bersama,” ujar Melinda.
Melinda menjelaskan, tantangan pengelolaan sampah semakin besar seiring penerapan kebijakan pemilahan sampah. Dengan kebijakan tersebut, hanya sampah residu yang nantinya diperbolehkan masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Karena itu, selain kesiapan infrastruktur, perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor penting, khususnya dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah.
Melinda mengungkapkan, sekitar 60 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik, terutama sampah rumah tangga dan sisa makanan. Sementara sampah plastik tercatat kurang dari 20 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak cukup hanya difokuskan pada pengurangan sampah plastik. Pengelolaan sampah organik dari sumbernya juga harus menjadi perhatian utama.
“Kalau kita bisa menyelesaikan sampah dari rumah, dari RT dan RW, maka sampah yang keluar ke kecamatan akan semakin sedikit. Sampah yang sampai ke TPA juga akan semakin berkurang,” jelasnya.





