
“BLUD ini punya semangat memberikan fleksibilitas dan menuntut akuntabilitas,” jelasnya.
Menurut Munafri, potensi persoalan hukum tidak selalu muncul karena kesengajaan, tetapi juga dapat disebabkan kurangnya pemahaman terhadap administrasi, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan.
Karena itu, kepala puskesmas harus memahami seluruh proses organisasi, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan program hingga realisasi anggaran. Ia juga meminta pimpinan puskesmas aktif menjalankan fungsi kepemimpinan dan menjadi teladan bagi jajarannya.
“Pekerjaan menjadi kepala puskesmas bukan pekerjaan nyambi. Ini pekerjaan yang sangat penting, vital, menyangkut kehidupan orang banyak, menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Munafri berharap para kepala puskesmas terus meningkatkan kapasitas agar mampu mengelola dana dan fasilitas negara secara tepat.
“Harus mampu mengerti persoalan detail, karena yang Bapak/Ibu kelola adalah dana negara yang butuh pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan penguatan tata kelola BLUD penting seiring fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.





