
“Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah,” tegas Munafri dalam pernyataan resminya, Selasa (25/8/2026).
Karena itu, pemeriksaan langsung dari rumah ke rumah dinilai perlu dilakukan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Data hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi dasar pemetaan apabila Pemkot Makassar memperluas cakupan program subsidi iuran sampah gratis bagi pelanggan dengan daya 900 VA hingga 1.300 VA.
Saat ini, program iuran sampah gratis telah mencakup lebih dari 63 ribu kepala keluarga (KK). Dengan nilai subsidi yang mencapai miliaran rupiah, Munafri menilai akurasi data menjadi hal penting agar penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Munafri juga menyoroti persoalan sosialisasi aturan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Perbedaan pemahaman terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru dinilai dapat menimbulkan miskomunikasi hingga persepsi keliru di masyarakat.
Dalam skema tarif periode 2025–2026, pelanggan kategori R1/450 VA dan R1/900 VA subsidi dibebaskan dari iuran bulanan yang sebelumnya sebesar Rp16 ribu.





