
Menurutnya, kunjungan tim Kementerian Lingkungan Hidup menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sejauh mana langkah perbaikan yang dilakukan Pemkot Makassar telah memenuhi ketentuan.
Ia menyebut evaluasi lanjutan pemerintah pusat akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan status sanksi TPA Tamangapa. Hasil evaluasi tersebut menjadi penentu apakah Makassar dapat terbebas dari sanksi lingkungan.
“Pembenahan harus diselesaikan secepatnya. Jangan menunggu sampai batas waktu berakhir,” tegas Zul.
Pencabutan sanksi menjadi target penting Pemkot Makassar karena status tersebut berdampak langsung pada peluang Kota Makassar mengikuti penilaian Adipura. Selama sanksi belum dicabut, Makassar tidak dapat masuk dalam proses penilaian penghargaan lingkungan hidup tingkat nasional tersebut.
Di sisi lain, Kepala DLH Makassar Helmy Budiman menjelaskan pembenahan juga difokuskan pada sistem pengolahan air lindi. Perbaikan dilakukan melalui penataan struktur kolam lindi serta penyempurnaan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan.
Menurut Helmy, kondisi fisik kolam lindi telah diperbaiki. Penyesuaian formula bahan kimia juga dilakukan untuk memastikan hasil pengolahan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.





