
“Ya, termasuk menindaklanjuti sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” tambahnya.
Proses pemulihan akan dilakukan secara bertahap dengan memantau perkembangan kualitas air dan hasil pengolahan pada setiap kolam. Treatment diarahkan hingga area yang masuk dalam penanganan dapat kembali memenuhi ketentuan lingkungan.
“Ini akan diaplikasikan sampai nanti area yang memang sedang terkena sanksi administratif bisa pulih kembali,” terangnya.
Selain membantu mengurangi sedimen, treatment EcoTru juga ditujukan untuk memperbaiki kualitas air lindi sekaligus menekan bau yang ditimbulkan dari cairan hasil rembesan timbunan sampah.
Eka menjelaskan, air lindi memiliki karakteristik kompleks karena berasal dari air hujan yang masuk ke timbunan sampah dan bercampur dengan material organik serta berbagai zat pencemar.
Karena itu, keberhasilan treatment tidak hanya diukur berdasarkan perubahan warna maupun bau. Kualitas air hasil pengolahan tetap harus diuji berdasarkan parameter lingkungan yang dipersyaratkan.
Sejumlah parameter yang menjadi perhatian di antaranya Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), serta kandungan logam berat seperti kadmium.





