NasionalNews

OJK Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, 1.277 Sanksi Dijatuhkan hingga Agustus 2026

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK hingga 31 Agustus 2026 telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis terkait pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal.

Dari jumlah tersebut, sanksi yang diberikan terdiri atas:

  • Denda administratif sebesar Rp73,99 miliar atau Rp73.987.500.000;
  • 8 peringatan tertulis;
  • 5 Perintah Tertulis;
  • 10 larangan; dan
  • 6 pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai terlibat atau menyebabkan terjadinya pelanggaran, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham hingga pihak lainnya.

BACA JUGA  PPU Surplus Ikan Hingga 17 Ton Per Tahun, Diskan Dorong Keberlanjutan Sumber Daya Laut

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.

Lihat Semua

BACA JUGA  Walikota Makassar Apresiasi Sulawesi Bike Week 2025, Event Multiplier Effect Ekonomi
Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button