
Selain penindakan terhadap pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian laporan.
Hasil pemantauan hingga 31 Agustus 2026 menunjukkan terdapat 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000. OJK juga memberikan 304 peringatan tertulis.
Sanksi tersebut diberikan karena keterlambatan penyampaian berbagai jenis laporan, dengan rincian:
- Laporan berkala: 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
- Laporan insidentil: 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.
- Laporan terkait tata kelola: 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
- Laporan Profesi Penunjang Pasar Modal: 8 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri Pasar Modal memenuhi kewajiban serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat disiplin pelaku industri sekaligus menciptakan ekosistem Pasar Modal Indonesia yang semakin kredibel, transparan, dan berintegritas. (*)





