MakassarNews

Lahan Bermasalah, Pemkot Makassar Percepat Pembebasan Tanah Jembatan Kembar Barombong

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate. Proyek ini dinilai penting untuk mengurai kemacetan di jalur penghubung Makassar dengan Kabupaten Takalar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan.

Namun, proses pengadaan tanah masih terkendala persoalan kepemilikan. Dalam rapat koordinasi bersama Kantor BPN/ATR Kota Makassar, ditemukan sejumlah bidang tanah yang masih diklaim oleh pihak berbeda.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengatakan, penyelesaian lahan menjadi prioritas Pemkot karena kesiapan dan kepastian hukum tanah merupakan syarat penting sebelum pembangunan fisik dapat berjalan.

“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri.

Dari hasil verifikasi, kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare. Bagian utara dinilai relatif sudah clear and clean, sementara persoalan utama berada di sisi selatan.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengungkapkan, sedikitnya terdapat tiga pihak yang menguasai atau mengklaim bidang tanah terdampak, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.

Lahan Amsal yang terdampak pembangunan sekitar 520 meter persegi merupakan bagian dari bidang seluas 1.175 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244 yang diterbitkan pada 2008.

BACA JUGA  Kepala Bappeda Makassar Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Andi Hudli Huduri

Sementara lahan yang dikuasai Rabaya sekitar 405 meter persegi memiliki dasar penguasaan berupa dokumen redistribusi tanah dan sejumlah surat pendukung. Adapun bidang yang dikuasai Jasmani Agi sekitar 100 meter persegi memiliki dasar berupa surat pelepasan hak, surat penguasaan fisik, serta dokumen perpajakan.

Persoalan semakin kompleks karena terdapat klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), termasuk sertifikat hak atas tanah yang tercatat terbit pada 2003. Dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang harus ditelusuri karena terdapat area yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai tiga pihak tersebut.

“Kita harus pastikan bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” ujar Munafri.

Sri mengatakan, Pemkot tidak dapat melakukan pembayaran ganti kerugian sebelum pihak yang berhak menerima dapat dipastikan secara hukum. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti kerugian melalui pengadilan hingga status pihak yang berhak menerima pembayaran memiliki kepastian.

“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” ujarnya.

BACA JUGA  DBON Kalimantan Timur Dukung Atlet Muda dengan Fasilitas Lengkap di Stadion Sempaja

Menurut Munafri, persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena pembagian kewenangan pembangunan Jembatan Kembar Barombong telah ditetapkan. Pemkot Makassar bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pembebasan lahan untuk landasan jembatan, sementara pembangunan konstruksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelasnya.

Munafri menegaskan, Pemkot bersama BPN/ATR akan terus melakukan verifikasi terhadap riwayat, alas hak, batas bidang, hingga dokumen kepemilikan masing-masing lahan. Langkah tersebut diperlukan agar proses pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Selain kepastian lahan, pembangunan jembatan juga harus didukung studi kelayakan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Pemkot berharap persoalan pertanahan tersebut segera menemukan titik terang sehingga lahan dapat dinyatakan clean and clear. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat dapat melanjutkan tahapan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.

“Kami ingin menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyediaan lahan untuk landasan jembatan,” tegas Munafri. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button