
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar memperluas cakupan program pembebasan iuran sampah yang sebelumnya hanya diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 Volt Ampere (VA).
Mulai tahun ini, kebijakan tersebut diperluas hingga rumah tangga dengan daya listrik mencapai 1.300 VA.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, mengatakan perluasan program merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan pengeluaran masyarakat sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.
Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam.
Munafri menjelaskan, program pembebasan iuran sampah telah berjalan sejak tahun sebelumnya. Pada tahap awal, penerima manfaat ditentukan berdasarkan daya listrik rumah tangga, yakni 450 hingga 900 VA.
Tahun ini, cakupannya diperlebar dengan memasukkan rumah tangga yang menggunakan listrik hingga 1.300 VA.
“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing,” ujar Munafri.





