
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Perlindungan terhadap pekerja rentan di Kota Makassar terus diperluas melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial). Program ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam memastikan pekerja dan keluarganya mendapat perlindungan saat menghadapi risiko sosial dan ekonomi.
Program tersebut dijalankan Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan menyasar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, mengapresiasi langkah Pemkot Makassar tersebut. Hal itu disampaikan Trisna saat beraudiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).
“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna.
103 Ribu Pekerja Rentan Sudah Terlindungi
Trisna menyebut sekitar 81.000 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemkot Makassar pada 2025.
Jumlah tersebut kembali bertambah sekitar 23.000 pekerja pada 2026. Dengan demikian, total pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui Pemkot Makassar mencapai sekitar 103.000 orang.
Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.
Untuk JHT, kepesertaannya bersifat opsional. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan melalui tiga program tersebut kepada pekerja rentan yang terdaftar.
“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” katanya.
Santunan dan Beasiswa Rp192,5 Juta Diserahkan
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris dua pekerja rentan asal Kecamatan Manggala yang meninggal dunia.
Total santunan dan beasiswa yang disalurkan mencapai Rp192,5 juta untuk dua anak ahli waris.
Ahli waris Irwan menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Dua anaknya juga mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan dengan total sekitar Rp150,5 juta.
Sementara ahli waris Hendry menerima Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta serta manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp40.440.
Penyerahan tersebut menjadi salah satu bukti manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan keluarganya.
Beasiswa Diberikan Bertahap hingga Perguruan Tinggi
Trisna menjelaskan, anak ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat beasiswa sesuai ketentuan.
Manfaat tersebut diberikan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Besaran manfaat beasiswa untuk jenjang SD mencapai Rp1 juta, SMP Rp2 juta, SMA Rp3 juta, sedangkan perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.
“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” jelas Trisna.
Pemkot Pastikan Perlindungan Terus Diperluas
Pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Makassar tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan momentum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
Menurut Munafri, program Makassar Berjasa menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pekerja yang membutuhkan jaminan sosial.
“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk keberpihakan pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Munafri.
Ia menambahkan, perlindungan melalui program tersebut tidak hanya diberikan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tetapi juga membantu menjamin keberlanjutan pendidikan anak ahli waris.
Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan pun berkomitmen memperluas cakupan perlindungan agar semakin banyak pekerja rentan dan keluarganya memperoleh rasa aman dari risiko sosial ekonomi.
“Program ini kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” pungkasnya. (*)





