
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat koordinasi antara perusahaan asuransi, rumah sakit, dan penyelenggara jaminan kesehatan. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Implementasinya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan sejumlah jaringan rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang melibatkan OJK, Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Koordinasi tersebut ditujukan untuk menyelaraskan penyelenggaraan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan efisiensi layanan yang diterima masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kolaborasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi salah satu kunci untuk membangun industri kesehatan yang lebih kuat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita,” ujar Ogi.
Menurutnya, OJK akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik.
“Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.
Kemenkes Dorong Pembiayaan Kesehatan Lebih Efisien
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Pemerintah ingin memastikan pembiayaan kesehatan dapat dilakukan seefisien mungkin, namun tetap menghasilkan layanan berkualitas serta menjaga keberlanjutan ekosistem kesehatan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” ujar Budi.
Ia menilai peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan dapat membantu mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan layanan medis.
Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Lima Perusahaan Asuransi dan Tujuh Grup Rumah Sakit Terlibat
Sebagai tahap awal implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi menandatangani kerja sama, yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara dari sisi fasilitas kesehatan, terdapat tujuh jaringan atau rumah sakit yang terlibat, yakni Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Kerja sama tersebut mencakup upaya standardisasi sistem, percepatan proses administrasi, serta optimalisasi pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
Dengan sistem yang lebih terkoordinasi, hambatan dalam proses pelayanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit diharapkan dapat ditekan.
Ke depan, Task Force KAPJ akan melanjutkan koordinasi dengan berbagai penyelenggara jaminan dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi program.
Sinergi antara kebijakan kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan mampu membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan, efisien, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat. (*)





