
“Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan menjadi 900 sampai 1.300 VA,” jelasnya.
Untuk memastikan program tepat sasaran, Pemkot Makassar akan melakukan pendataan dan survei terhadap calon penerima. Rumah tangga yang telah terverifikasi nantinya akan mendapatkan stiker khusus sebagai penanda penerima pembebasan iuran sampah.
Munafri meminta camat, lurah, hingga jajaran RT dan RW ikut memastikan proses pendataan berjalan dengan baik. Menurutnya, penanda tersebut penting agar masyarakat mengetahui rumah yang memperoleh fasilitas pembebasan iuran dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah,” tegasnya.
Meski tidak lagi membayar iuran, warga penerima tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan. Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah pemilahan sampah sejak dari rumah.
“Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah,” kata Munafri.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keringanan biaya. Pemerintah juga ingin membangun kesadaran masyarakat agar persoalan sampah dapat ditangani bersama, dimulai dari lingkungan rumah tangga.





