
Munafri berharap kebijakan tersebut turut mendukung terwujudnya Makassar sebagai kota yang bersih, sehat, dan nyaman. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin persoalan kebersihan hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.
Selain persoalan sampah, Munafri juga menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tamalate. Ia menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk berdagang dan mencari nafkah.
Namun, aktivitas tersebut harus mengikuti aturan dan tidak dilakukan di lokasi yang dilarang.
“Pemerintah tidak pernah melarang untuk berdagang, tidak pernah melarang untuk berjualan, mencari nafkah silakan. Tetapi jangan melakukan kegiatan perdagangannya di tempat yang dilarang,” ujarnya.
Ia menilai penataan diperlukan untuk menjaga ketertiban ruang publik sekaligus menghormati hak masyarakat lain yang juga menggunakan fasilitas dan ruang kota.





