
Munafri menegaskan, rencana tersebut tidak berarti Pemkot Makassar langsung menetapkan lokasi di Maros sebagai TPU baru. Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, terutama karena lokasi berada di luar wilayah administratif Kota Makassar.
Aspek legalitas dan mekanisme pengadaan lahan menjadi perhatian penting agar rencana tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.
Pemkot Makassar juga akan menyesuaikan rencana tersebut dengan berbagai regulasi yang mengatur pengadaan dan penyediaan lahan pemakaman.
Bagi Munafri, penyediaan TPU baru harus dipandang sebagai investasi pelayanan publik jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan persoalan keterbatasan lahan makam tidak kembali menjadi masalah ketika kapasitas pemakaman yang tersedia semakin menipis.
“Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai,” tuturnya.
Setelah kajian teknis, kondisi lahan, aspek lingkungan, hingga regulasi selesai diperiksa, Pemkot Makassar baru akan menentukan langkah selanjutnya terkait rencana pembangunan atau penyediaan TPU baru tersebut. (*)





