
Penanganan kasus ini juga melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unhas. Saat ini, telah terdapat laporan yang masuk dari mahasiswa yang mengaku menjadi korban.
Untuk menjaga proses penanganan kasus, identitas pihak yang dilaporkan belum akan dipublikasikan. Informasi mengenai pihak terlapor akan disampaikan setelah tahapan klarifikasi dilakukan.
Sementara itu, pihak FMIPA dan Satgas PPK Unhas menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan kekerasan yang melibatkan mahasiswa baru angkatan 2026.
Unhas mengimbau seluruh mahasiswa, baik mahasiswa lama maupun mahasiswa baru, untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan kampus.
Laporan dapat disampaikan melalui Satgas PPK Unhas maupun bagian akademik dan kemahasiswaan di masing-masing fakultas.
Unhas menegaskan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, sementara pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi secara tegas.





