
Pedagang Diberi Alternatif Lokasi
Sebelum penertiban, Kecamatan Ujung Pandang telah melakukan komunikasi dengan para pedagang, termasuk berkoordinasi dengan Perumda Pasar Makassar untuk menyiapkan alternatif tempat usaha.
Setelah melalui proses musyawarah, pedagang memilih membongkar lapak masing-masing dan memindahkan barang-barang mereka ke lokasi baru.
Sebagian pedagang memilih melanjutkan usaha di Jalan Sunu, sementara lainnya berpindah ke kawasan Daya. Ada pula pedagang yang memilih menyewa ruko untuk meneruskan usahanya.
Nanin mengapresiasi kesediaan para pedagang mengikuti proses penertiban tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
“Ini yang harus kita apresiasi kepada seluruh pedagang yang sudah mau merombak sendiri tanpa riak-riak,” katanya.
Penertiban Dilakukan Bertahap
Nanin menegaskan penataan kawasan tidak berhenti pada 10 lapak tersebut. Kecamatan Ujung Pandang masih memiliki sekitar 80 lapak dalam data dasar yang perlu ditangani secara bertahap.
Namun, seluruh lapak tersebut tidak akan langsung ditertibkan secara bersamaan. Pemerintah akan menentukan langkah berdasarkan kondisi dan skala prioritas di lapangan.





