
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda pengambilan keputusan terkait perubahan ketiga atas Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sipakatau, Lantai 2, Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani Nomor 2. Agenda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD dalam menyempurnakan aturan internal yang menjadi pedoman kerja para anggota dewan.
Pembahasan perubahan tata tertib dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD agar berjalan tertib, terarah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengatur mekanisme kerja dan aktivitas kedewanan.
Dalam rapat tersebut, pengambilan keputusan atas rancangan perubahan ketiga tata tertib menjadi agenda utama. Tahapan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi internal DPRD Kota Makassar melalui mekanisme resmi kelembagaan.
Melalui forum paripurna, DPRD menjalankan proses pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap aturan yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas legislatif berlangsung sesuai prosedur yang telah ditetapkan.





