
Penyesuaian tata tertib juga menjadi bagian dari upaya merespons dinamika pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD. Dengan regulasi internal yang sesuai kebutuhan, pelaksanaan fungsi kelembagaan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 ini sekaligus mencerminkan pelaksanaan mekanisme pengambilan keputusan DPRD melalui forum resmi. Setiap tahapan kelembagaan menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan tata kelola kerja legislatif.
Melalui agenda tersebut, DPRD Kota Makassar melanjutkan proses penyempurnaan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara tertib dan efektif. (*)





