
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menertibkan sekitar 10 lapak pedagang kaki lima (PK5) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Gunung Lompo Battang, Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).
Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Ujung Pandang, didampingi Kasi Trantib Kecamatan Ujung Pandang dan Lurah Pisang Utara. Kegiatan tersebut turut melibatkan personel BKO Kecamatan Ujung Pandang, RT/RW setempat, serta Satgas Kebersihan Kecamatan Ujung Pandang.
Lapak-lapak yang ditertibkan diketahui telah berdiri selama kurang lebih dua dekade di atas fasum milik Pemerintah Kota Makassar. Sejumlah lapak digunakan untuk berbagai jenis usaha, mulai dari penjual sop konro, mi, ikan bakar hingga bengkel.
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pemerintah kecamatan memberikan surat teguran dan melakukan beberapa kali mediasi dengan para pemilik lapak. Hasil komunikasi tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan agar pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pemilik.
Proses pembongkaran berlangsung dengan pendampingan aparat kecamatan, RT/RW, serta masyarakat sekitar. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyebut para pedagang tersebut sebelumnya merupakan pedagang yang direlokasi dari kawasan Lapangan Karebosi. Setelah kawasan tersebut ditata dan direvitalisasi, para pedagang kemudian menjalankan usaha di Jalan Gunung Lompo Battang.
Untuk membantu keberlanjutan usaha pedagang, pihak Kecamatan Ujung Pandang juga telah berkoordinasi dengan PD Pasar terkait penyediaan lokasi alternatif. Sejumlah pedagang memilih berpindah ke Jalan Sunu, sementara sebagian lainnya menuju kawasan Daya. Ada pula pedagang yang memilih melanjutkan usahanya dengan menyewa ruko.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertata, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
Langkah penataan PK5 di ruang publik juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, yang mengatur antara lain ketertiban lingkungan, jalan, kegiatan usaha, serta bangunan gedung. Regulasi tersebut juga menjadi salah satu dasar penyelenggaraan ketertiban umum oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Makassar dalam sejumlah penertiban PK5 sebelumnya juga menekankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan penyediaan lokasi alternatif, sehingga penataan ruang publik tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Camat Ujung Pandang menyampaikan apresiasi kepada para pemilik lapak yang telah bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses penertiban. Kesediaan pedagang membongkar lapaknya secara mandiri dinilai membantu kegiatan berjalan lancar tanpa menimbulkan kericuhan.
Penataan PK5 di wilayah Kecamatan Ujung Pandang selanjutnya akan dilakukan secara bertahap berdasarkan data dan skala prioritas. Pemerintah kecamatan mencatat masih terdapat lapak lain yang masuk dalam data dasar penataan dan penanganannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. (*)





