
Dalam kegiatan tersebut, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau imbal hasil yang tidak wajar.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum menggunakan produk maupun layanan keuangan.
Prinsip Legal dilakukan dengan memastikan pihak yang menawarkan produk atau investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sementara prinsip Logis berarti mencermati kewajaran keuntungan yang ditawarkan dengan mempertimbangkan risiko yang menyertainya.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi maupun melakukan transfer dana sebelum memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan investasi.
Melalui edukasi yang dilakukan secara langsung di tengah masyarakat, OJK berkomitmen memperluas jangkauan literasi dan inklusi keuangan hingga wilayah perdesaan dan pesisir.
Kolaborasi antara OJK, pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat membentuk masyarakat yang semakin cakap dalam mengelola keuangan, produktif dalam mengembangkan usaha, serta terlindungi dari berbagai risiko dan aktivitas keuangan ilegal. (*)





