
Sementara pemerintah kecamatan, kelurahan dan unsur Tripika berperan membantu melakukan penertiban serta memastikan bahu Jalan Mawas tidak kembali digunakan sebagai lokasi parkir yang mengganggu ketertiban.
“Kewenangannya ada di PD Parkir. Kami di pemerintah kecamatan dan kelurahan beserta Tripika hanya membantu bagaimana supaya Jalan Mawas ini bisa steril dari parkir liar,” terangnya.
Kecamatan Mamajang juga berkoordinasi dengan Dishub terkait pemasangan rambu larangan parkir. Pemerintah kecamatan masih menunggu pemasangan plang sebagai bagian dari penguatan penataan kawasan.
Untuk lokasi parkir yang berada di dalam kompleks atau kawasan dengan kewenangan pengelolaan tersendiri, pemerintah kecamatan tidak dapat melakukan penindakan secara langsung.
“Kami hanya bisa menegur sepanjang Jalan Mawas yang berada di bahu jalan. Ketika dia masuk, mungkin bukan kewenangan kami,” katanya.
Dengan sterilisasi permanen, pengalihan parkir ke area Mall MaRI dan rencana penataan bahu jalan menjadi taman, Kecamatan Mamajang berharap Jalan Mawas dapat ditata menjadi kawasan yang lebih tertib sekaligus mengurangi potensi gangguan akibat aktivitas parkir di badan jalan. (*)





