
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, kemudian memaparkan pelaksanaan Makassar Berjasa yang menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah dan didukung melalui APBD.
Pada 2026, Pemkot Makassar memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 81.466 pekerja rentan. Selain itu, sekitar 45.000 pekerja mendapat perlindungan tambahan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
Penerima manfaat berasal dari berbagai kelompok, seperti nelayan, pedagang kaki lima, penjual sayur, pekerja RT/RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas, komunitas seni, serta pekerja informal lainnya.
Untuk memperluas akses layanan, Pemkot Makassar juga melibatkan 1.005 Agen Perisai yang tersebar hingga tingkat RW.
βIni bukan hanya soal mengalokasikan anggaran, tetapi bagaimana memastikan perlindungan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,β kata Zainal.
NTB Pelajari Skema Makassar Berjasa
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengapresiasi sambutan Pemkot Makassar dan menyebut program Makassar Berjasa sebagai salah satu inovasi yang ingin dipelajari NTB.





