
Regulasi tersebut juga memperkuat tata kelola dan pelindungan investor dengan memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, serta pihak terkait lainnya.
Para pihak diwajibkan menjalankan proses due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Aspek transparansi dan pelaporan turut diperkuat. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta aspek penting lainnya.
Sementara itu, mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP diperkuat melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP. Ketentuan tersebut mencakup hak untuk meminta penyelenggaraan rapat hingga mekanisme penggantian pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang berpotensi memengaruhi kepentingan pemegang EBA-SP.
Dengan berlakunya POJK 12 Tahun 2026, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 serta POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Aturan baru ini menjadi bagian dari langkah OJK dalam mengembangkan instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan sekaligus memperluas alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan nasional. (*)





