MakassarNews

Sekda Makassar Tekankan OPD Pahami Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa

“Dampak dari kurang pahamnya pengadaan barang dan jasa ini sangat besar, salah satunya terhadap realisasi belanja kita. Di Kota Makassar, realisasi belanja selalu bermasalah di awal dan pertengahan tahun, nanti di akhir baru dikebut,” ujar Andi Zulkifly.

Ia menyebut salah satu faktor yang dapat memengaruhi keterlambatan realisasi adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memahami regulasi PBJ di tingkat SKPD.

Di sisi lain, aturan pengadaan juga terus mengalami perubahan dan penyesuaian. Karena itu, aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan dituntut mengikuti perkembangan regulasi agar tidak keliru dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Melinda Aksa Ajak Inkubator UMKM Bina UMKM Sekolah Hadirkan Jajanan Sehat

Andi Zulkifly mencontohkan sejumlah regulasi yang menjadi rujukan, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 September 2026.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme e-purchasing melalui e-katalog dalam proses pengadaan. Skema tersebut dinilai memberikan kemudahan karena informasi harga dan penyedia dapat diakses secara transparan.

“Pendapatan kita sangat tinggi, di atas Rp2 triliun. Tetapi kalau pendapatan tinggi, cara belanja kita juga harus cepat dan aman. Salah satu skema terbaik adalah e-purchasing melalui e-katalog karena harganya transparan, penyedianya jelas, dan dapat diakses publik,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button