
Munafri menegaskan, setelah APBD Perubahan disahkan, OPD tidak boleh menunda pelaksanaan program yang telah direncanakan. Ia meminta seluruh perangkat daerah memaksimalkan waktu yang tersisa agar target realisasi belanja dapat tercapai.
Pemkot Makassar tetap menargetkan realisasi belanja berada di atas 95 persen hingga penghujung tahun anggaran 2026.
“Setelah perubahan ini kan ada terkoreksi anggaran, mereka (OPD) harus memaksimalkan seperti target awal kita bahwa kita punya komitmen bersama-sama untuk memberikan kepastian terhadap realisasi belanja di atas 95 persen,” tegasnya.
Untuk memastikan target tersebut berjalan, Munafri mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) akan terus dilakukan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing OPD. Evaluasi diperlukan untuk melihat progres sekaligus mengidentifikasi program yang membutuhkan percepatan.
“Inilah gunanya kita terus melakukan monev untuk memastikan serapan belanja itu bisa maksimal sampai di penghujung tahun,” katanya.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar yang telah bersama-sama membahas perubahan anggaran tersebut. Menurutnya, pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Ranperda tentang Perubahan APBD menjadi bagian dari proses penguatan kinerja pemerintah daerah.





