
Azhar menjelaskan, Makassar dan Bandung memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang lebih lengkap karena tersedia fasilitas hingga tingkat provinsi dan kementerian. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi uji coba.
Reformasi JKN yang akan diuji mencakup tiga komponen utama, yakni Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Melalui RBKP, fasilitas pelayanan kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan layanan ke dalam empat tingkatan, yaitu Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Dengan sistem tersebut, rujukan pasien akan disesuaikan dengan kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan. Pasien yang membutuhkan layanan lebih kompleks dapat diarahkan langsung ke fasilitas dengan kemampuan yang sesuai, sehingga alur rujukan diharapkan menjadi lebih efektif.
Komponen kedua adalah penerapan KRIS yang diarahkan untuk menyeragamkan standar fasilitas rawat inap bagi peserta JKN. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan fasilitas antar kelas perawatan dan memberikan standar pelayanan yang lebih seragam.





