MakassarNews

Pemkot Makassar Fasilitasi 1.500 PKL Akses KUR Pascapenertiban

Dalam tahap pra-inkubasi, tim melakukan asesmen terhadap kondisi usaha serta membantu pedagang melengkapi dokumen administrasi. Pedagang yang belum memiliki legalitas usaha juga didampingi untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan diperkenalkan dengan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pemkot Makassar turut memfasilitasi pertemuan pedagang dengan perwakilan Bank Sulselbar, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.

Menurut Arlin, pendekatan tersebut dirancang agar bantuan permodalan dapat mendorong produktivitas dan keberlanjutan usaha, bukan sekadar memberikan akses kredit.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Siapkan Master Plan Reklame, Tertibkan Titik Iklan hingga Kejar PAD

“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama perbankan, bantuan permodalan diharapkan menjadi stimulus produktif, bukan habis untuk kebutuhan konsumtif,” ujarnya.

Fasilitasi KUR ini diharapkan membantu pedagang yang terdampak penertiban untuk melanjutkan usaha di lokasi yang sesuai aturan, memperkuat modal kerja, serta meningkatkan kapasitas produksi.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button