
SOLUSIMEDIA.ID, GOWA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Informasi pemberhentian Husniah tersebut dibenarkan anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Rabu (14/10/2026) malam. Ia menyebut SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt bupati diterbitkan pada hari yang sama.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini,” ujar Hasrul.
Meski telah mengonfirmasi penerbitan kedua keputusan tersebut, Hasrul belum mengungkapkan nomor SK pemberhentian Husniah maupun SK penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.
Ia menyampaikan, pihak DPRD Gowa berencana mengambil dokumen fisik kedua SK tersebut di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).





